Welcome, Guest. Please login or register.
Did you miss your activation email?
Back To :  Vespa-Indonesia.com  |  Vespa Indonesia Photo Gallery  | Vespa Indonesia Forum
Vespa Indonesia Online Forum « Vespa Indonesia « CLUB & COMMUNITY « BAGAIMANAKAH KEBERADAAN VESPA? DIMATA UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009.
Pages: 1 2 3 [4] 5 6   Go Down
  Print  
Author Topic: BAGAIMANAKAH KEBERADAAN VESPA? DIMATA UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009.  (Read 8213 times)
0 Members and 2 Guests are viewing this topic.
vesfa
Moderators
VIO-Senior
*****

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 1129


« Reply #45 on: March 08, 2010, 12:34:59 PM »

Semuanya berawal dari kesadaran diri sendiri... Tongue
Logged

TOGETHER UNITED in VESPA
vesfa
Moderators
VIO-Senior
*****

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 1129


« Reply #46 on: April 01, 2010, 12:12:26 PM »

From website Lantas Polda Metro

UULLAJ No. 22 THN 2009
01-04-2010 02:33:28

UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu laslu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayati (2)hae
Denda : Rp 250.000dg

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Logged

TOGETHER UNITED in VESPA
adunk
Member
*

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 10


« Reply #47 on: April 28, 2010, 10:59:36 AM »

wah saya setuju dengan UU nya..

tapi

VGLA tidak ada lampu sen,

apakah bisa pake tangan saja...

he2..
Logged
isnanto
Member
*

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 15


« Reply #48 on: May 04, 2010, 05:19:51 AM »

Ini justru kesempatan untuk mengukuhkan citra vespa dan pengendaranya sebagai pengguna jalan yang :
1. tertib (sebab surat2 dan kelengkapan vespanya lengkap)
2. santun (sebab ga ngebut)

Vespa bukan motor, vespa adalah vespa...
Logged
Laretha
VIO-Junior
***

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 727


« Reply #49 on: May 04, 2010, 07:49:20 AM »


Vespa bukan motor, vespa adalah vespa...

Tapi, bukannya di undang-undang yang baru tsb, vespa dikategorikan sebagai motor ?
Logged
vesfa
Moderators
VIO-Senior
*****

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 1129


« Reply #50 on: May 10, 2010, 10:33:35 AM »

Rancangan Peraturan Pemerintah pendukung UU No.22/2009.
Sedang di olah ... mohon teman2 dapat memberikan saran pendapat... di thread ini... mengenai bagaimana baiknya ... karena undang2 tersebut di laksanakan ....

nb : draft PP menyusul ... Wink

Logged

TOGETHER UNITED in VESPA
tisna
VIO-Member
**

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 355



« Reply #51 on: May 10, 2010, 02:53:45 PM »

From website Lantas Polda Metro

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000



kalo sespan gimana nih om Huh
Logged

MAJU TERUS PS XERIES
vesfa
Moderators
VIO-Senior
*****

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 1129


« Reply #52 on: May 10, 2010, 03:24:17 PM »

From website Lantas Polda Metro

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000



kalo sespan gimana nih om Huh
nah ini kan perlu di bahas ... dilanjut teman2 ...
tapi yang menentukan cara penerapan di lapangan adalah perda dan PP ... spertinya kita masih bisa memberi masukan untuk perda dan PP ...
Logged

TOGETHER UNITED in VESPA
Albanjari
VIO-Member
**

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 160


Keep Riding On The Mud...


« Reply #53 on: May 16, 2010, 01:45:27 AM »

wedeew makin repot aja neh.... tp gpp lah biar maju indonesia ku...
Logged

Santai kyk di Pantai... Selow kyk di Pulaow....
dj4R_0486
VIO-Senior
****

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 834


« Reply #54 on: May 26, 2010, 04:27:04 PM »

wah saya setuju dengan UU nya..

tapi

VGLA tidak ada lampu sen,

apakah bisa pake tangan saja...

he2..
make tangan juga jadi,yg penting ngasih tanda lah sbelum belok..cm klo pas malem2?Huh apa kliatan?? dipasang mata kucing kali yah di tangan...
Logged
awanSuper76
VIO-Member
**

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 34


« Reply #55 on: June 04, 2010, 09:32:13 PM »

Wah ribet jg,vespa super saya g ada lampu beloknya.Kl dimodifikasi jd ilang bentuk aslinya...
Logged
anton TMII
VIO-Member
**

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 25


« Reply #56 on: August 15, 2010, 08:18:27 AM »

Ini justru kesempatan untuk mengukuhkan citra vespa dan pengendaranya sebagai pengguna jalan yang :
1. tertib (sebab surat2 dan kelengkapan vespanya lengkap)
2. santun (sebab ga ngebut)

Vespa bukan motor, vespa adalah vespa...

setuju...vespa juga bukan oplet











































setuju...vespa juga bukan oplet...
« Last Edit: August 15, 2010, 08:21:19 AM by anton TMII » Logged
cahsuren
VIO-Member
**

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 50


« Reply #57 on: September 02, 2010, 04:03:08 AM »

wah saya setuju dengan UU nya..

tapi

VGLA tidak ada lampu sen,

apakah bisa pake tangan saja...

he2..
make tangan juga jadi,yg penting ngasih tanda lah sbelum belok..cm klo pas malem2?Huh apa kliatan?? dipasang mata kucing kali yah di tangan...

pake kaki ja om pake tangan ribet
Logged
ezra666
VIO-Member
**

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 26


« Reply #58 on: September 02, 2010, 03:45:56 PM »

hidup terus vespaaa!!!!
Logged
riririzalzalzal
Member
*

Karma: +0/-0
Offline Offline

Posts: 12



« Reply #59 on: September 03, 2010, 03:47:36 AM »

wah saya setuju dengan UU nya..

tapi

VGLA tidak ada lampu sen,

apakah bisa pake tangan saja...

he2..
make tangan juga jadi,yg penting ngasih tanda lah sbelum belok..cm klo pas malem2?Huh apa kliatan?? dipasang mata kucing kali yah di tangan...

pake kaki ja om pake tangan ribet
belokan rumah ane ada polisi tidur nya om klo pake kaki ga bisa ngerem dong?hehehe
Logged

free ride!!!
Pages: 1 2 3 [4] 5 6   Go Up
  Print  
 
Jump to: